TANAH DATAR, KABARSUMBAR – Satuan Reskrim Polres Tanah Datar berhasil menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang ibu rumah tangga, beberapa waktu lalu.
Sebelum ditangkap, polisi sudah menaikan status Mus (34) dari terlapor menjadi tersangka dan langsung memburu pelaku yang diketahui bersembunyi di Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan Mus, suami dari MM (29) yang menjadi korban gigitan di bahagian payudaranya itu, sempat berusaha kabur, namun ia berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Tanah Datar.
Kasat Reskrim AKP. Edwin kepada kabarsumbar, Selasa (23/01) jika pelaku KDRT warga Jorong Bendang, Nagari Simawang Kecamatan Rambatan, Tanah Datar yang dilaporkan istrinya ini ditangkap di Koto Baru, Dharmasraya.
“Pelaku sempat berusaha kabur namun berkat kesigapan anggota yang sudah di backup oleh anggota Polres Dharmasraya, ia berhasil diamankan dirumah salah seorang kerabatnya, pada pukul 19.30 wib tadi,” ucap Edwin.
Ia kata Kasat, akan menjalani pemeriksaan di Polres Tanah Datar. “Ia sudah mengakui perbuatannya, dan pelaku disangkakan Pasal 44 ayat (1), ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” jelas Edwin.
Diketahui, Mus dilaporkan istrinya sendiri MM kepada polisi terkait penganiayaan dengan cara mengigit payudara (puting red:) pada Minggu (14/01) lalu. Sebelum kejadian tersebut MM sempat mendapatkan ancaman dengan sebilah pisau carter.
Kejadian tersebut dipicu oleh penolakan oleh istri pelaku untuk rujuk kembali karena emosi pelaku melakukan penganiayaan tersebut. (Ddy)