Seorang ASN Pasbar Terciduk Istri dan Satpol PP saat Mesum di Hotel

Foto : internet

Pasaman BaratSeorang Aparatul Sipil Negara (ASN) AM (56) diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat disalah satu hotel dengan seorang wanita yang bukan muhrimnya pada Sabtu, 16 Januari 2021 dini hari.

“Kami bersama istrinya yang sah memergoki mereka di salah satu kamar hotel . AM merupakan ASN pada Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Sumbar,” kata Kepala Satpol PP Pasaman Barat Abdi Surya didampingi Kepala Bidang Perundang-Undangan Saparuddin di Simpang Empat pada Selasa, 19 Januari 2021.

Berawal sang istri pelaku MSDA (54) melapor ke Satpol PP Pasaman Barat bahwa suaminya tengah selingkuh dengan wanita lain.

Oleh karena itu, anggota Satpol PP dan MSDA mendatangi hotel itu usai terima laporan tersebut. Ternyata memang benar, tim bersama MSDA mendapati AM berbuat mesum dengan wanita lain.

Didapati di dalam kamar tersebut keduanya bugil, dengan awalnya AM ingin mengelabui petugas dengan mengeluarkan sehelai kertas bermerek surat nikah.

Setelah diperiksa Satpol PP ternyata palsu, karena tak jelas siapa orang yang mengeluarkannya. Saat saat dihadiri istrinya, barulah AM tak berkutik.

Pada Senin, 18 Januari 2021, AM dipanggil Satpol PP dan beserta MSDA, dengan menasihati dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di hadapan istri sahnya. Namun, pelaku AM menolak.

Oleh karena itu, pihaknya pun akan meneruskan hasil penggrebekan tersebut kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Sumbar.

“Tugas kita sebagai penegak Perda mengirim laporan kepada atasan bersangkutan ,” tegasnya.

Sesuai Peraturan Daerah No 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda No 9 Tahub 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum terakit aturan pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat. Oleh karena itu Satpol PP berkewajiban untuk memberantas maksiat di Pasaman Barat.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.