Solok Arosuka – Kamis 20 Februari 2020, Jajaran Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pengedar narkoba, Pelaku Hn (36) warga Jorong Aia Angek Sonsang Nagari Cupak kec. Gunung Talang Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eko Kurniawan mengungkapkan Melalui serangkaian Operasi Antik Singgalang (OAS) 2020, berawal dari adanya laporan masyarakat informasi pelaku, terkait aktifitas peredaran narkoba yang terjadi di daerah itu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak melakukan pengintaian di lokasi tempat tinggal pelaku di jalan Aia Angek Rara Jorong Aia Angek Sonsang Nagari Cupak.
“Sekira pukul 12.00 wib, petugas langsung menciduk pelaku di rumahnya, karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu,” ujar Eko.
Setelah pelaku diamankan, kemudian petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi- saksi. Dari hasil penggeledahan tersebut, Akhirnya petugas menemukan barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.
Semua barang buktipun disita. Barang bukti berupa 3 (tiga) Paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening ditemukan didalam sebuah ember warna putih, 3 (tiga) Paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 2 (dua) unit handphone merek Samsung, 1 (satu) buah Timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirek, 3 ( tiga) buah tutup botol yg sudah dilobangi tutupnya, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (Dua) buah bungkus rokok.
” Untuk Kepentingan penyidikan lebih lanjut, Pelaku bersama barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya saat ini sudah kita amankan di Mapolres Solok di Lubuk Selasih,” tutup Eko.
Fernandez