Pesisir Selatan – Tersangka inisial D (19) warga Kampung Pasar Lakitan, Kenagarian Lakitan Induk, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan tidak bisa berbuat apa-apa saat tim opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil membekuk tersangka dari sebuah rumah di Jalan Darwis, Kenagarian Painan Selaran, Kecamatan IV Jurai, Kamis, 22 April 2021 sekitarbpukul 12.30 Wib.
Tersangka D berhasil dibekuk tim opsnal Sat Reskrim Polres Pessel usai mendapatkan laporan warga tentang kejadian pencurian Hp di simpang Ajinomoto, Painan yang langsung dilakukan penyelidikan oleh rim.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S, IK., MM melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH. MH, mengungkapkan, berdasarkan laporan korban S tentang pencurian Hp merek Nokia di dalam rumah yang diduga dilakukan tersangka D. Maka, langsung dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Pessel.
Berdasarkan keterangan sementara dari korban maka langsung anggota bergerak ke lapangan. Sekitar pukul 12.30 Wib tersangka D berhasil diamankan tanpa perlawanan.
”Barang Bukti kita amankan, 1 Unit HP android merk NOKIA 6 Warna Hitam,” terang Kasat Reskrim.
Dari keterangan sementara, tersangka D mengakui telah melakukan pencurian HP tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah pelapor dan mengambil HP Android merk Nokia 6 warna hitam milik pelapor yang sedang di cas di dekat TV.
Dan, kini tersangka D beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.






