Kota PadangPeristiwa

Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi, Buang Bayi di Parak Laweh Padang

632
×

Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi, Buang Bayi di Parak Laweh Padang

Sebarkan artikel ini

Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung mengamankan kedua pelaku setelah penemuan bayi perempuan di pinggir jalan Perumahan Puri Lestari pada Senin (28/7/2025) malam.

Padang – Polisi menangkap sepasang kekasih atas dugaan pembuangan bayi di kawasan Parak Laweh, Kota Padang.

Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung mengamankan kedua pelaku setelah penemuan bayi perempuan di pinggir jalan Perumahan Puri Lestari pada Senin (28/7/2025) malam.

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, mengungkapkan bahwa pelaku perempuan, Ridatul Aulia (26), warga Limau Gadang, Pesisir Selatan, membuang bayinya karena malu hamil di luar nikah.

“Motifnya adalah rasa malu dan takut diketahui publik setelah hamil akibat hubungan terlarang,” kata Kompol Robby, Selasa (29/7/2025).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang menemukan bayi perempuan tersebut.

Polisi segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Identitas Ridatul kemudian terungkap, dan ia ditangkap di rumah orang tuanya di Lumpo, Pesisir Selatan.

Dalam interogasi, Ridatul mengakui bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungannya dengan kekasihnya, Yudio Ibransyah (25), warga Ranah Pesisir.

Yudio, menurut pengakuan Ridatul, sempat menyarankan aborsi menggunakan air tape, namun gagal. Bayi tersebut kemudian dilahirkan di klinik sebelum dibuang.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Begalung untuk pemeriksaan intensif. Bayi perempuan tersebut telah diselamatkan oleh warga.

“Proses hukum akan terus berlanjut,” tegas Kompol Robby.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.