Pesisir Selatan – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan Bekuk tersangka Persetubuhan, Korban yang merupakan memiliki diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan tak berdaya (Keterbelakangan Mental), Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wib di Kampung Air Kukut, Nagari Inderapura Utara, Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pesisir Selatan.
Berdasarkan Laporan Polisi, Sat Reskrim Polres Pessel bergerak cepat saat langsung melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki–laki diduga dalam Perkara tindak pidana bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan korban inisial DAS (19) warga Kampung Gunung Lubuk Tengah, Nagari Inderapura.
Kapolres Pesisir Selatan, Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Hendra Yose mengungkapkan, Tim Opsnal Polres Pessel yang dipimpin oleh IPDA Andrio Saputra dengan didampingi oleh Wali Nagari Inderapura Utara, Ahmad Zuri, telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki–laki diduga tersangka dengan Inisial JON (49) warga Kampung Lubuk betung, Nagari Inderapura
“Penangkapan dilakukan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan tidak berdaya (keterbelakangan mental),” ungkap Kasat Reskrim.
Sebelumnya, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 18 mei 2021 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Gunung Lubuk Tengah, Nagari Inderapura.
“Tersangka dibawa ke Polres Pessel untuk dimintai keterangan. Dan berdasarkan keterangan awal tersangka, bahwa tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban tersebut, oleh sebab itu tersangka akan kami proses awal dengan Pasal 286 KUH Pidana,” lanjutnya.
Kami menghimbau kepada orang tua atau lingkungan adat di keluarga agar selalu memperhatikan anak kemenakan, apalagi perempuan tersebut rentan akan mengalami kejahatan contohnya seperti ini.
“Mari kita selalu menjaga Kamtibmas, mulai dari lingkungan keluarga sendiri agar terhindar dari kejahatan tersebut,” tutup Kasat Reskrim.