Siapkan PSU DPD Sumbar, KPU Kabupaten Solok Lantik 70 PPK dan 222 PPS

siapkan-psu-dpd-sumbar,-kpu-kabupaten-solok-lantik-70-ppk-dan-222-pps
Siapkan PSU DPD Sumbar, KPU Kabupaten Solok Lantik 70 PPK dan 222 PPS

Solok KPU Kabupaten Solok melantik 70 Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan 222 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka menyukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumbar yang akan digelar pada 13 Juli 2024.

Pelantikan yang digelar di Ruang Solok Nan Indah, Arosuka, pada Rabu (26/6/2024) ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, Bupati Solok diwakili Asisten I, Drs. Syahrial, serta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah.

Hasbullah Alqomar menjelaskan bahwa pelantikan PPK dan PPS ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 03-03/PHPU.DPD/XXII/2024 yang memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dengan memasukkan Irman Gusman sebagai daftar calon tetap anggota DPD RI Sumbar.

“PPK dan PPS yang sebelumnya sudah dilantik sebagai penyelenggara pemilihan serentak nasional 2024 kembali dilantik untuk melaksanakan PSU di Kabupaten Solok. Untuk KPPS, kita akan memperdayakan kembali KPPS sebelumnya dengan catatan masih memenuhi syarat,” jelas Qomar.

Lebih lanjut, Qomar mengharapkan dukungan semua pihak, termasuk Pemda, Forkompinda, dan masyarakat, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU DPD RI dan Pilkada 2024.

“Kami minta PPK dan PPS untuk fokus bekerja menjalankan PSU dan juga tahapan pemilihan serentak nasional. Kami juga mengharapkan dukungan semua pihak untuk memastikan PSU berjalan lancar,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, mengingatkan PPK dan PPS untuk senantiasa solid menjalankan tugas sesuai aturan.

Ia menyadari bahwa tahapan PSU dan Pilkada 2024 memiliki rentang waktu yang pendek, namun yakin dengan kerjasama semua pihak, PSU dapat terselenggara dengan baik.

“Bawaslu akan tetap mengawasi PPK dan PPS agar tetap bekerja sesuai dengan regulasi,” tegasnya.

 

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.