Padang – Branch Manager (BM) PT Jasindo Cabang Padang Erwan Dally Martha bersikukuh tidak punya kapasitas untuk memberikan informasi publik demi memenuhi kebutuhan informasi yang diminta oleh pihak Leon Agusta Indosia terkait Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Hal ini terungkap dalam persidangan sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (31/8/2021).
“Kami bukan lagi Persero. Kami sudah tergabung dalam BUMN holding, Indonesia Financial Group, sejak 2020. Terkait itu, untuk alur dokumentasi terkait CSR, ranahnya di kantor pusat,” terang Erwan pada Majelis Komisioner yang sore itu diketuai oleh Arif Yumardi, didampingi Adrian Tuswandi dan Tanti Endang Lestari.
Menurut Erwan, pihaknya di Padang hanya berwenang untuk melakukan operasional, sementara untuk kewenangan PPID berada di Pusat.
Dengan kondisi ini, pihaknya menekankan ketidakmampuan untuk merespon kebutuhan informasi yang disampaikan oleh pihak Leon Agusta Indonesia, yang akhirnya bermuara kepala pelaporan ke KI Sumbar oleh Pemohon, Leon Agusta Indonesia, dengan nomor sengketa 19/VII/KISB-PS/202.
Diketahui, agenda persidangan saat itu adalah Pemeriksaan Awal, mencakup pemeriksaan kompetensi absolut, kompetensi relatif, legal standing pemohon dan termohon, dan jangka waktu permohonan.
Sidang berlangsung alot dan agak panas. Terbukti dengan tidak mudahnya dicapai kesepemahaman terkait fakta persidangan yang menunjukkan bahwa BM PT Jasindo Cabang Padang tidak mampu memenuhi yang diinginkan Pemohon karena PPID Kantor Cabang berada di Pusat.
“Terkait surat tanggapan kedua, kami memberitahu bahwa informasi bisa didapat di kantor pusat kami,” ujar BM.
Terlihat, Pemohon, yang diwakili Julia F Agusta (Ketua Umum) dan Rahma Dinda (Wakil Sekretaris) tidak merasa puas dengan dalih pihak PT Jasindo Cabang Padang.
“Kami tidak bisa memahami jika Jasindo tidak paham alur PPID ini. .. Ayo termohon, kerja sedikit, untuk masyarakat Sumbar. Anda kerja di Sumbar, anda jualan di Sumbar,” Julia menanggapi.
Meredakan suasana persidangan, Ketua Majelis Arif mengimbangi kondisi.
“Sidang di KI tidak ada kalah menang. Win win solution. Hak pemohon tidak kita kebiri sama sekali di sini. Tapi (dalam hal ini) KI Sumbar tidak ada kewenangan kompetisi relatif. Maka (kasus ini) kita upayakan teregister di KI Pusat,” jelas Arif.
Pentolan KI Sumbar, yang juga senior di bidang media, Adrian Tuswandi, menambahkan agar PT Jasindo Cabang Padang ke depan siap menginformasikan kepala publik, siapapun yang membutuhkan, bahwa untuk kebutuhan informasi publik terkait pihaknya bisa didapatkan dari Pusat.
“Saya mengusulkan, setelah sidang ini, kita membacakan Putusan Sela,” ujar Adrian.
Sementara, Tanti Endang Lestari, salah seorang anggota Majelis Komisioner, juga memberi masukan, agar PT Jasindo Cabang Padang segera mengkomunikasikan hal ini ke Pusat.
“Apakah Branch Manager pernah sosialisasikan atau memegang SK Petunjuk Pejabat PPID? Majelis KI di sini bahkan menemukan SK PPID dari Direksi, dengan Pembina-nya Dirut. Saya minta itikad baik Badan Publik untuk memberi informasi publik yang diminta. (Dalam hal ini) Komunikasikan dengan Pusat terkait pemenuhan kebutuhan informasi publik,” tegas Tanti memberi saran.
Kembali dijelaskan oleh Ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi pada Termohon dan Pemohon, kasus ini nantinya bisa langsung teregister ke KI Pusat jika lakukan putusan sela.
“Pemohon akan teregister di KI Pusat untuk meminta info publik ke Jasindo Pusat. .. Kita pastikan kompetensi relatif KI Sumbar tidak bisa menyelesaikan sidang sengketa di sini,” urai Arif.
Ditekankan juga bahwa hak masyarakat dan badan hukum untuk berperkara tetap berlanjut sampai ke Pusat, jika kewenangan KI Provinsi tidak ada dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
“Sidang Register dengan Nomor Sengketa 13/VII/KSIB-PS/2021 ditunda untuk selanjutnya pembacaan Putusan Sela,” demikian Ketua Majelis menutup persidangan. (003)