Padang – Yufriadi (39), warga Jawi-Jawi Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, mengajukan permohonan ke Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) mengenai pelayanan publik dari Wali Nagari Pasir Talang Selatan. Namun, ia tidak akan menghadiri sidang.
Sidang perdana perkara nomor 41/X/KISB-PS/2023 dipimpin oleh Ketua Majelis KI Sumbar Mona Sisca bersama Anggota Majelis Tanti Endang Lestari dan Fadhil, Kamis, 15 Maret 2024
Ketua Majelis KI Sumbar Mona Sisca menyatakan pemohon tidak hadir dalam sidang perdana dengan alasan tenggat waktu yang tidak sesuai.
“Setelah konfirmasi dari kepaniteraan, pemohon tidak hadir dan tidak akan hadir karena alasan tenggat waktu yang tidak sesuai,” katanya.
Mona Sisca menegaskan, berdasarkan prosedur penyelesaian sengketa informasi, jika pemohon tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan, permohonan otomatis dinyatakan gugur.
“Pemohon tidak serius dalam permohonannya dan tidak akan hadir. Kami akan rapat untuk menindaklanjuti sesuai Perki Nomor 1 Tahun 2013,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, hadir Fetri selaku PJ Wali Nagari Pasir Talang Selatan, didampingi Sekretaris Nagari, Kasi pemerintah, Kasi kesra, dan staf kenagarian.
Pemohon melaporkan ke KI Sumbar pada 9 Oktober 2023 dengan memohon informasi terkait kasus-kasus yang dialaminya.