Pemkab Solok Akan Sempurnakan Perda Nomor 7 Terkait Lambang Daerah

Bupati Solok Gusmal diwawancarai Awak Media. (Ist)

Solok Arosuka – Terkait dengan Lambang Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1972, Pemerintah Kabupaten Solok akan menambahkan lagu Mars dan Himne Kabupaten Solok kedalam Perda tersebut.

Menurut Bupati Solok, H. Gusmal Dt. Rajo Lelo, perubahan Perda yang dilakukan untuk menyempurnakan item yang diatur dalam Perda lambang kabupaten Solok.

“Kita tidak merubah, tapi menyempurnakan dengan penambahan beberapa item, sesuai kebutuhan daerah,” sebut Gusmal, Rabu 19 Februari 2020.

Salah satu item yang akan ditambahkan dalam perda tersebut mengenai Mars dan Himne kabupaten Solok yang sebelumnya tidak terdapat dalam Perda.

Terkait motto “Alua Jo Patuik” dalam lambang kabupaten Solok yang belakangan kerap di plesetkan oleh generasi muda tidak akan diganti.

“Motto ‘Alua Jo Patuik’ yang ada di lambang kabupaten Solok, sudah melalui kajian orang-orang terdahulu dan memiliki makna yang dalam,” terangnya.

Ditegaskannya, diplesetkan motto tersebut bukan berarti katanya yang harus dirubah, namun generasi muda yang harus diberikan pemahaman soal akan lambang kabupaten Solok.

Sementara itu, Kepala Barenlitbang Kabupaten Solok melalui Kabid Ekonomi, Yose Rizal menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda lambang daerah sudah selesai.

“Ranperdanya sudah siap, setelah melalui kajian bersama dan uji publik bersama pihak terkait, Bupati memutuskan untuk lambang tidak ada perubahan, hanya menambahkan item mars dan himne kabupaten Solok,” terangnya.

Sebelumnya dalam Perda nomor 7 tahun 1972 tentang lambang daerah hanya memuat tiga item yakni soal lambang daerah, lambang jabatan daerah, bendera jabatan.

“Jadi nantinya akan ada 5 item yang diatur dalam Perda yang dirancang, penambahan Mars dan Himne dilakukan agar memiliki payung hukum sehingga menjadi tetap,” sebutnya.

Fernandez

 

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.