Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menerapkan sistem satu arah (oneway) di jalur Padang-Padang Panjang via Lembah Anai saat mudik dan balik Lebaran 2026.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Lebaran.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengumumkan rencana ini pada 6 Maret 2026.
Sistem satu arah ini akan diberlakukan pada masa mudik dan balik Idulfitri.
Untuk arus mudik, rekayasa lalu lintas akan dimulai pada Kamis, 19 Maret 2026, hingga Jumat, 20 Maret 2026 (H-2 sampai H-1 Lebaran).
Sementara untuk arus balik, sistem yang sama akan diterapkan mulai Minggu, 22 Maret 2026, hingga Selasa, 24 Maret 2026 (H+1 sampai H+3 Lebaran).
Setiap hari, sistem satu arah akan dibagi menjadi dua sesi waktu.
Pada pukul 10.00-14.00 WIB, lalu lintas akan diarahkan satu arah dari Padang menuju Padang Panjang.
Kemudian, pada pukul 14.00-18.00 WIB, kendaraan akan diarahkan dari Padang Panjang menuju Padang.
Akan ada clearance time atau jeda penghentian sementara di setiap pergantian waktu.
Tujuannya adalah untuk memastikan jalan benar-benar kosong sebelum arus dari arah berikutnya diberlakukan.
Rekayasa lalu lintas ini akan berpusat di Kayu Tanam (Simpang Exit Tol Tarok City) dan Simpang Padang Panjang.
Kendaraan prioritas seperti tangki BBM, pemadam kebakaran, dan ambulans tetap diizinkan melintas dengan pengawalan dari pihak kepolisian.
Jalur Lembah Anai akan dibuka 24 jam selama masa angkutan Lebaran 2026, yaitu dari 11-31 Maret 2026 (H-10 hingga H+10 Lebaran).
Pembukaan jalur ini berlaku baik saat sistem one way diberlakukan maupun di luar jadwal rekayasa.
Namun, jalur ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat dan sepeda motor.
Pihak kepolisian berhak melakukan rekayasa operasional jika terjadi perubahan arus lalu lintas atau kondisi situasional di lapangan.





