Terbukti Lakukan Penipuan, Hakim Vonis Mantan Kapolsek Sungayang 2,5 Tahun

Fhoto : Ilustrasi. (Net)
Fhoto : Ilustrasi. (Net)

TANAH DATAR, KABARSUMBAR – Terbukti melakukan penipuan sekitar Rp 150 juta terhadap seorang warga, mantan Kapolsek Sungayang divonis hakim 2,5 tahun penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada FD yang merupakan istri dari AKP. Iw.

Jaksa Penuntut Umum Dicky Wira Buana ketika dikonfirmasikan kabarsumbar, Jumat (11/01) lalu mengatakan IW dan istrinya FD didakwa melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penipuan secara bersama-sama.

Hal itu ungkap Dicky, dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut kepada korban Yunila Kasmawati pada tahun 2016 untuk pengurusan masuk Polwan anak korban.

“Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua majelis Efendi, Hakim anggota Meriyenti dan Rani Suryani Puspita itu, keduanya divonis 2,5 tahun penjara,” ungkap Divky.

Sementara itu, Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas ketika dikonfirmasikan media ini, Jumat (11/01) mengatakan akan ada lagi tahapan yang akan dilalui terdakwa di institusi polri.

“Proses pastinya ada, yang bersangkutan sekarang tercatat sebagai anggota Polda Sumbar, tentunya kasusnya juga ditangani oleh Bidang Propam Polda,” tutur Bayuaji.(ddy)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.