Tiga Angkutan Umum Dikandangkan

PADANGPARIAMAN, KABARSUMBAR – Tiga unit angkutan umum terpaksa diamankan jajaran Satlantas Polres Padangpariaman karena tidak memiliki kelengkapan. Selain itu, juga dilakukan penilangan karena angkutan umum tidak melengkapi keur.

Hal ini terjadi ketika jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Pariaman yang dibantu Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pemeriksaan uji kelayakan operasional terhadap angkutan umum dan Bus Pariwisata di jalan raya Padang – Bukittinggi, tepatnya di Lubuk Alung, Padang Pariaman, Rabu (12/9/2018).

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, melalui Kasat Lantas Iptu Yuliadi menyebutkan, pemeriksaan terhadap angkutan umum tersebut merupakan arahan dari Dirlantas Polda Sumbar untuk antisipasi terjadinya kecelakaan angkutan umum, seperti kejadian Bus yang terjatuh masuk jurang di Sukabumi yang menyebabkan 21 orang meninggal dunia.

“Saat ini Bus Umum, Angkot, Angdes dan Bus Pariwisata yang melintas di jalur Padang – Bukittinggi merupakan target kita, untuk pengecekan surat-surat kendaraan mereka, seperti Kir, SIM dan kondisi kendaraan baik ban maupun rem, apakah semua itu layak,’ jelas Yuliadi.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, 19 surat tilang diberikan terhadap para pengendara yang melanggar dari hasil pemeriksaan, seperti pelanggaran terhadap Kir, Izin Trayek, kelengkapan dan Warna Kendaraan Bermotor.

“Selama kegiatan razia ini, tiga unit kendaraan kita amankan, Dua unit Mikrobus dan Satu unit Angkutan Kota (Angkot),” kata dia.

Ia menambahkan pengecekan kelayakan kendaraan umum ini perlu dilakukan untuk menjaga keselamatan penumpang yang menggunakan kendaraan umum tersebut.

(Rel/Hijrah Adi Sukrial)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.