
PADANG PANJANG, KABARSUMBAR.COM – Seorang mahasiswa salah satu universitas ternama di Padang Panjang ditangkap polisi, Rabu pagi (12/9) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat menggeledah kamar kost tersangka, Satres Narkoba Polres Padang Panjang temukan 15 paket ganja siap edar.
Diduga, tersangka berinisial IU (24) yang akrab disapa AP tersebut sudah lama melakukan aktifitas mengkosumsi bahkan ikut mengedarkan ganja di lingkungan kampusnya. Saat ditangkap dikamar kost-annya yang berada dijalan H. Agus Halim Kelurahan Guguk Malintang Padang Panjang, AP tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Padang Panjang, AKBP. Cepi Noval melalui Kasat ResNarkoba AKP. Hidup Mulia saat dikonfirmasikan awak media membenarkan atas penangkapan AP yang masih berstatus mahasiswa tersebut.
“Tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja kering, hal ini kita lanjuti berkat informasi dari masyarakat juga tentang aktifitas pelaku, baik di lingkungan rumah maupun di kampus,” sebut Hidup Mulia.
Kasat Mulia menambahkan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dikamar kostnya, ditemukan barang bukti ganja kering yang sudah dipaket sebanyak 15 paket siap edar. Dan lanjutnya, pelaku menyimpannya di dalam sebuah tas miliknya.
“Untuk pengembangan, tersangka dan barang bukti sudah kita amnkan dan tersangka terjerat pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Hidup Mulia. (ddy)