Tiga Waria di Padang Ditangkap, Diduga Aniaya dan Cabuli Driver Ojol

Ketiga pelaku dikenakan pasal penganiayaan secara bersama-sama dan pelecehan seksual.

Padang – Tiga waria di Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena diduga menganiaya dan mencabuli seorang driver ojek online (ojol).

Ketiga pelaku, AP (25), JN (30), dan HS (38), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Koto Tangah.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, mengatakan ketiga pelaku dikenakan pasal penganiayaan secara bersama-sama dan pelecehan seksual.

“Untuk sementara ketiganya akan dikenakan Pasal 170 jo 351 jo Pasal 289 KUHPidana, diancam di atas 10 Tahun penjara,” kata Afrino, Senin (9/10).

Kasus ini bermula saat korban, R (26), hendak menjual gadgetnya kepada salah satu pelaku, HS.

Namun, saat transaksi berlangsung, HS dan dua pelaku lainnya tiba-tiba menganiaya korban. Korban juga diduga dicabuli oleh pelaku.

Korban yang tak terima dianiaya kemudian bercerita ke temannya sesama driver ojol. Mereka bersama-sama mencari keberadaan pelaku.

Satu pelaku yakni HS akhirnya diamankan driver ojol saat menjadi MC sebuah acara di Perumahan Cendana Parupuk Tabing pada Sabtu malam.

Polisi yang menerima laporan kemudian menangkap HS dan dua pelaku lainnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.