Bandung – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melakukan studi komparatif ke Pemerintah Kota Bandung pada Senin (29/6/2026) untuk mempelajari mekanisme penerapan retribusi parkir nontunai.
Langkah ini diambil Pemko Padang guna membenahi sistem pengelolaan parkir di tepi jalan umum yang selama ini masih berbasis tunai.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, memimpin langsung delegasi yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, hingga Kepala Disdukcapil.
Rombongan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, di Balai Kota Bandung.
Maigus mengakui sistem parkir tunai saat ini memiliki banyak celah kelemahan dalam aspek operasional, administrasi, maupun pelaporan.
Ia berharap kunjungan ini menjadi referensi konkret bagi Kota Padang dalam mengadopsi sistem pengelolaan parkir digital.
Transformasi digital ini ditargetkan mampu menciptakan layanan yang lebih transparan, aman, dan mudah diakses masyarakat.
Selain itu, sistem digital juga diharapkan dapat mendongkrak perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebut pengelolaan parkir merupakan tantangan krusial bagi daerah dengan rasio kendaraan bermotor yang tinggi.
“Pengelolaan parkir menjadi salah satu tantangan yang terus kami benahi melalui penerapan sistem pembayaran nontunai bekerja sama dengan pihak ketiga,” ujar Farhan.
Selama kunjungan, delegasi Pemko Padang mendalami proses implementasi, mekanisme pengawasan, hingga pola kerja sama operasional di Kota Bandung.
Pemerintah Kota Padang berkomitmen segera menerapkan sistem serupa demi menciptakan layanan parkir yang tertib dan bebas dari praktik pungutan liar.






