Padang Aro – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2026-2046 dalam rapat paripurna, Selasa (30/6/2026).
Dokumen ini menjadi pedoman utama pembangunan daerah serta penataan ruang di Solok Selatan untuk dua dekade ke depan.
Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, menyatakan penetapan regulasi ini merupakan hasil proses panjang yang melibatkan berbagai instansi serta pemangku kepentingan.
“Setelah diterbitkannya Persetujuan Substansi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, hari ini Ranperda tersebut telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Yulian.
Ia menjelaskan, RTRW baru ini disusun untuk menyesuaikan dinamika perkembangan wilayah dengan kebijakan nasional terkini.
Regulasi ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang RTRW 2012-2032 yang dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan pembangunan saat ini.
Penyusunan dokumen tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
RTRW akan berfungsi sebagai acuan perencanaan pembangunan daerah, pengendalian ruang, hingga penentuan lokasi investasi strategis.
Ketua DPRD Solok Selatan, Martias, menegaskan pembahasan Ranperda telah mengikuti prosedur hukum, termasuk pemenuhan syarat substansi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Selanjutnya, Ranperda tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah daerah berharap regulasi baru ini mampu mewujudkan pembangunan yang lebih adaptif, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.






