Viral Keluhan Nelayan, Wagub Sumbar Langsung Tindak Pukat Harimau

Video tersebut menuai dukungan luas atas keberpihakan pemerintah terhadap nelayan kecil lokal.

Pasbar  – Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Vasko Ruseimy, bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga Aia Bangih, Pasaman Barat, terkait aktivitas ilegal nelayan luar daerah yang menggunakan pukat harimau. Respons cepat ini dilakukan usai laporan warga viral di media sosial.

Vasko Ruseimy langsung terjun ke lokasi setelah video keluhan warga yang diunggah akun TikTok @udavasko pada 13 Mei 2025 lalu viral dan ditonton lebih dari 108.300 kali.

Video tersebut menuai dukungan luas atas keberpihakan pemerintah terhadap nelayan kecil lokal.

“Saya ini Wakil Gubernur Sumatera Barat. Tentu saya harus memikirkan nasib laut kita, khususnya nasib nelayan kecil,” tegas Vasko dalam video tersebut.

Dalam pertemuan dengan Wagub, seorang nelayan mengeluhkan bahwa praktik penggunaan pukat harimau oleh nelayan luar daerah telah berulang kali terjadi. Meski sudah beberapa kali ditangkap, praktik tersebut terus berlanjut.

Menanggapi keluhan tersebut, Vasko telah meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar untuk segera turun tangan. Ia juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian daerah Sumatera Barat.

“Kami sudah melakukan koordinasi, dan alhamdulillah dibantu jajaran Polda Sumbar,” ujarnya.

Langkah cepat ini diambil untuk menjaga ekosistem laut dan mencegah kerugian nelayan lokal. Vasko menegaskan pihaknya tidak akan menolerir praktik ilegal yang merusak laut dan menyengsarakan masyarakat pesisir. Ia mengajak semua pihak bersatu dalam menjaga laut Sumatera Barat dari perusakan.

“Segera kita tangkap para pelaku, agar tidak ada lagi nelayan dari luar yang melakukan kejahatan serupa. Kita harus lindungi biota laut kita,” tegasnya.

Vasko juga mengajak masyarakat untuk terus berdoa dan mendukung upaya pemerintah memberantas kejahatan laut.

“Mohon doanya, agar nelayan lokal kita tidak terus dirugikan. Terima kasih,” tutup Vasko.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.