Padang – Hasil evaluasi jumlah wisatawan sejak Pemerintah Kota (Pemko) Padang memberlakukan wajib menunjukan bukti vaksin covid-19 sebelum masuk objek wisata di Kota Padang, menunjukan penurunan pengunjung.
Peraturan Pemko Padang ini sudah berlaku sejak 24 Agustus 2021 lalu di objek wisata Pantai Air Manis, Gunung Padang dan objek wisata Pantai Pasir Jambak Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Plt Kepala Dinas Pariwisata Padang Arfian, mengatakan masyarakat masih banyak yang belum mengetahui sejak diberlakukan kebijakan tersebut.
“Hasil memang cukup jauh berkurang wisatawan yang berkunjung ke lokasi destinasi karena mereka sebagian belum divaksin dan alasan lainnya,” kata Arfian, Senin 30 Agustus 2021.
Arfian mengungkapkan penurunan kunjungan wisatawan ini mencapai 30 persen setiap harinya dari jumlah pengunjung biasanya.
“Kalau kita lihat pengurangan lebih 30 persen wisatawan yang hadir ke destinasi wisata per hari, datanya lengkapnya dari pengelola PSM,” ungkapnya.
Mengingat kebijakan vaksinasi merupakan intruksi Kemendagri, syarat wajib bukti vaksin covid-19 akan terus dilakukan meski terjadi penurunan pengunjung.
Arfian berharap, kedepannya wajib vaksin covid-19 akan menjadi standar of operational (SOP) bagi wisatawan yang akan berkunjung ke suatu destinasi di Padang. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Kami harapkan kedepan melalui kelompok pelaku sadar wisata (pokdarwis) menerapakan hal wajib vaksin bagi wisatawan yang akan berkunjung,” pungkas Arfian.