Wako Solok Hadiri Rapat Panja DPR RI Komisi II

Solok Kota –  Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, menghadiri Rapat Panitia Kerja Komisi II DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota ke-26.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya dalam membahas RUU tentang Kabupaten/Kota yang menjadi isu penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.

Dalam rapat tersebut, beberapa kepala daerah membahas mengenai masalah batas wilayah. Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman, menyatakan bahwa masalah ini perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum RUU ini dibahas lebih lanjut.

“Beberapa kabupaten/kota membahas masalah batas wilayah, ini perlu diselesaikan terlebih dahulu. Karena jika undang-undang ini disahkan tanpa menyelesaikan masalah batas wilayah, akan ada problem di tingkat kabupaten/kota yang perlu disesuaikan sesuai dengan komitmen Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri,” kata Aminurokhman, politisi dari Fraksi Partai NasDem dikutip dari laman DPR RI pada Sabtu, 29 Juni 2024.

Aminurokhman juga menambahkan bahwa pendekatan teritorial dengan menggunakan data geospasial yang telah memiliki titik koordinat dari Kementerian Dalam Negeri sudah ada dan harus dimanfaatkan dalam menyelesaikan masalah batas wilayah.

Sementara itu, Wali Kota Solok dan rombongan berharap rapat tersebut dapat memberikan kontribusi yang konstruktif dalam menyusun undang-undang yang berkualitas untuk kemajuan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.

Dalam kesempatan ini, Zul Elfian Umar didampingi oleh Kepala Dispora, dan Kabag Pemerintahan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.