Pada kesempatan ini Wali Kota Solok menyampaikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Solok Tahun Anggaran 2022 ini telah berpedoman kepada ketentuan yang berlaku, kebutuhan anggaran serta menyesuaikan dengan kondisi keberlanjutan pelaksanaan pembangunan daerah.
Penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2022 ini juga didasarkan pada usulan dari masyarakat Kota Solok, melalui pelaksanaan musrenbang mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Tingkat Kota.
Selain itu, juga mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022 yang telah terlebih dahulu disepakati antara Pemerintah Kota Solok dengan DPRD Kota Solok yaitu pada tanggal 01 September 2021 yang lalu.
Selanjutnya Wali Kota Solok mengatakan Pengalokasian anggaran belanja diutamakan untuk membiayai prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022, yaitu Pembangunan mental masyarakat dengan pengamalan agama dalam kehidupan bermasyarakat, penataan kawasan pasar, pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah, pengembangan potensi unggulan daerah, Peningkatan pembangunan SDM dan pelayanan dasar, optimalisasi dan penataan ruang dan penyedian infrastruktur Kota berwawasan lingkungan dan peningkatan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih.
“Agar pelaksanaan APBD Kota Solok dapat berjalan lebih efektif dan efisien, Kami juga mengharapkan pemantauan dan pengawasan dari seluruh komponen masyarakat melalui wakil-wakilnya di lembaga DPRD yang terhormat ini,” Ucap Wako.
Ketua DPRD Kota Solok, Nurnisma, menyampaikan, penyusunan APBD merupakan salah satu agenda rutin Daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan, dalam rangka terlaksananya peñatausahaan keuangan Daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan,” Tutup Nurnisma.






