Walikota Padang Tolak Penayangan Film Kucumbu Tubuh Indahku

Konferensi pers Walikota Padang terkait penolakan penayangan film 'Kucumbu Tubuh Indahku' di Media Centre Pemko Padang, Rabu 8 Mei 2019. Foto : Istimewa
Konferensi pers Walikota Padang terkait penolakan penayangan film 'Kucumbu Tubuh Indahku' di Media Centre Pemko Padang, Rabu 8 Mei 2019. Foto : Istimewa

PADANG, KABARSUMBAR – Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menolak terkait penayangan film ‘Kucumbu Tubuh Indahku’ yang digarap oleh sutradara Garin Nugroho tersebut.

Walikota Padang sendiri mengaku telah menyurati Lembaga Sensor Film (LSF), Komisi Penyiaran Islam (KPI) dan pihak berwenang lainnya terkait penolakan tersebut.

Dalam surat dengan nomor 484/02.23/Kominfo-2019 per tanggal 29 April 2019 itu, Walikota menyatakan secara tegas menolak dan menyatakan keberatan atas penayangan film tersebut di Kota Padang.

“Banyak hal yang membuat kita di Kota Padang memboikot penayangan film ini. Kita berharap melalui surat yang kita layangkan, dapat disikapi secara nasional dan yang jelas Kota Padang melarang film ini untuk tidak ditayangkan di bioskop-bioskop dan tempat lainnya,” tegas Mahyeldi dihadapan wartawan di Media Centre Pemko Padang, Rabu 8 Mei 2019.

“Kemudian kepada Kementerian Kominfo kita juga menyampaikan agar dapat mencekal film tersebut untuk tidak dapat ditayangkan di media sosial atau konten internet lainnya. Sebab lewat ‘gadget’ orang juga dapat mengakses apa saja,” jelasnya.

Walikota menjelaskan, penolakan ini didasari dari berbagai pertimbangan, karena memang tak hanya Kota Padang film ini juga telah ditentang berbagai pemerintah daerah sebut saja Kota Depok, Pontianak, dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Menurutnya, konten film itu jelas bertentangan dengan norma agama, sosial dan nilai budaya yang dianut masyarakat Kota Padang yang berlandaskan Adat Basandi Syara’-Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Selain itu, menurut Walikota, juga terdapat mempengaruhi cara pandang dan membangun opini masyarakat terhadap perilaku penyimpangan seksual sebagai perbuatan yang biasa dan dapat diterima.

“Jadi penayangan film ini menurut kita dapat menimbulkan keresahan dan konflik sosial di tengah masyarakat sehingga bermuara kepada terganggunya ketertiban dan ketenteraman di Kota Padang. Kita berharap, semua masyarakat dapat memahami apa yang menjadi perhatian kita bersama. Dan sebenarnya ini yang jadi pertanyaan kita, karena LSF seharusnya lebih peka terhadap film yang akan ditayangkan dengan memprotectnya terlebih dahulu,” tukas Mahyeldi.

Untuk diketahui, Kota Padang bukanlah kali pertama yang menolak penayangan film tersebut.

Sebelumnya, ada sejumlah daerah yang juga turut menolak penayangan film tersebut. Adapun alasannya, karena film itu diduga mengandung unsur mendukung LGBT.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.