Wawako Solok Buka Simulasi dan Sosialisasi Peraturan Tentang Disiplin ASN

Solok Kota – Bertempat ndi Aula Hotel Taufina, Rabu (10/8), Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra membuka Sosialisasi dan Simulasi Peraturan Tentang Disiplin ASN, Hadir sebagai narasumber dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Mutia Mahda.
Wakil Wali Kota Solok awali sambutannya dengan ucapan selamat datang kepada narasumber pada sosialisasi ini. “Kami atas nama Pemerintah Kota Solok mengucapkan selamat datang kepada Ibu Narasumber kita yang berasal dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru. Selamat datang Ibu di Kota Solok. Semoga betah selama berada disini” tuturnya.
Wawako akui kegiatan sosialisasi dan simulasi ini sangat penting diikuti oleh Saudara-saudara sekalian dikarenakan dengan telah terjadinya perubahan regulasi terkait Disiplin PNS dari aturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 telah berganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tentunya pasti akan ada regulasi baru terkait disiplin untuk dapat diterapkan dan dilaksanakan nantinya.
“Melalui kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh perwakilan OPD yang menangani urusan layanan kepegawaian diharapkan mampu mengupgrade ilmu dan wasawan terbaru dalam bidang disiplin pegawai sehingga proses penjatuhan hukuman disiplin dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” harapnya.
Ketua Pelaksana Bitel, sebelumnya melaporkan tujuan dari kegiatan ini Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin.
Penegakkan disiplin dapat mendorong ASN dan NON ASN untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan wajib menerapkan prinsip prinsip pemerintahan yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan Hukuman Disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.