Solok Kota – Bertempat di Aula Bappeda Kota Solok, Kamis 23 September 2021,Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra memimpin Rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) tahun 2021.
Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
TKPKD perlu ditindaklanjuti sesuai dengan implementasi Permendagri nomor 53 tahun 2020 tentang tata kerja dan penyelarasan kerja serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia Tim koordinasi kemiskinan provinsi dan kabupaten/kota.
“Ini merupakan wujud perhatian kita Pemerintah Kota Solok dalam pengentasan kemiskinan, ini tugas kita menekan angka kemiskinan di Kota Solok, saya berharap kepada OPD terkait bagaimana program program di pemerintah daerah semuanya bermuara ke pengentasan kemiskinan ” ungkap Wawako.
Ramadhani menambahkan, TKPKD harus bersinergi dan terus berkelanjutan agar kinerja dalam penanggulangan kemiskinan dapat diaplikasikan dan dirasakan oleh masyarakat. “Dalam hal ini, penguatan peran, tugas dan fungsi dari TKPKD menjadi sebuah hal yang harus terus diupayakan sehingga proses penanggulangan kemiskinan di daerah khususnya Kota Solok dapat berjalan sesuai proses yang diharapkan,” ungkapnya.
Keberhasilan penanggulangan kemiskinan sangat ditentukan oleh keterlibatan seluruh Perangkat Daerah terkait dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan program kegiatan yang terpadu dan terintegrasi. “Harapannya, program/kegiatan yang dilaksanakan bukan hanya secara pragmatis namun benar-benar mengentaskan masyarakat kita dari kemiskinan secara berkelanjutan. dan yang paling penting harus betul-betul dilaksanakan dengan baik dan harus tepat sasaran. Sehingga tujuan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan dapat terrealisasikan”, tutupnya.