Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, Jumat (9/1/2026).
Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Selain Eddy Sumarman, KPK juga memanggil dua pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lainnya.
Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ronald Thomas Mendrofa (RTM) dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Rizky Putradinata (RZP).
“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK, HMK, dan SRJ.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang dan menyegel ruang kerja Bupati Bekasi.






