Padang – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyampaikan sejumlah masukan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan DPRD Sumbar dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Sumatera Barat, Senin (11/5/2026).
Dua Ranperda itu masing-masing perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Mahyeldi menegaskan, penyusunan regulasi harus memperhatikan kewenangan daerah dan kemampuan fiskal pemerintah agar dapat diterapkan secara efektif.
“Peraturan daerah yang dihasilkan nantinya harus dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak menimbulkan permasalahan dalam implementasinya,” ujarnya.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Mahyeldi mengapresiasi inisiatif DPRD Sumbar yang dinilainya responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman.
Ia menyebut substansi Ranperda itu telah mengakomodasi sejumlah kebutuhan strategis daerah, mulai dari pembangunan asrama sekolah, penguatan pendidikan karakter berbasis budaya lokal, pendidikan inklusif, penguatan vokasi, hingga sistem pendidikan adaptif kebencanaan.
Meski demikian, ia meminta beberapa pengaturan diperjelas, termasuk indikator sekolah yang membutuhkan dukungan asrama, pola kemitraan SMK dengan dunia usaha dan industri, serta mekanisme penerimaan murid baru agar tetap selaras dengan kebijakan nasional.
“Di Mentawai anak-anak kita tinggal di pulau-pulau. Ketika cuaca buruk mereka sulit hadir ke sekolah. Solusinya adalah asrama, dan itu yang kita usulkan,” katanya.
Dalam pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Mahyeldi menegaskan sektor pertanian masih menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Sumbar, khususnya di wilayah pedesaan.
Namun, para petani masih menghadapi berbagai persoalan seperti keterbatasan lahan, akses permodalan, irigasi, hingga fluktuasi harga hasil pertanian.
“Perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani serta memperkuat sektor pertanian di daerah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan terkait subsidi pertanian, penguatan kelembagaan petani, serta mekanisme asuransi pertanian dalam Ranperda tersebut.






