HukumKabupaten Pasaman Barat

Polres Pasbar Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Bersajam

83
×

Polres Pasbar Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Bersajam

Sebarkan artikel ini
buron-sejak-maret,-dua-pelaku-penganiayaan-menggunakan-sajam-di-pasbar-diringkus-di-riau
Buron Sejak Maret, Dua Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam di Pasbar Diringkus di Riau

Pasaman Barat – Satreskrim Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap dua pria berinisial RD (21) dan RT (40) yang diduga menganiaya korban menggunakan senjata tajam.

Keduanya diringkus di Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.

Kasatreskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan itu.

Dia menyebut tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026.

Ia menjelaskan, RD dan RT lebih dulu melarikan diri setelah menganiaya dan menusuk korban bernama Awaluddin.

Peristiwa itu terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Hasil interogasi menunjukkan keduanya memukul dan menusuk korban dengan sebilah pisau dapur. Setelah itu, mereka kabur dan membuang barang bukti berupa satu pisau ke Sungai Batang Saman.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, tim opsnal lalu melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Dari hasil penelusuran, polisi mendapat informasi bahwa RD dan RT berada di Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Tim opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak ke Rokan Hulu pada Selasa (12/5/2026) dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun.

Keduanya akhirnya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di warung sate milik keluarga mereka. Saat diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya, sementara pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban disebut telah dibuang oleh RD ke Sungai Batang Saman.

Kasatreskrim mengatakan motif perbuatan kedua pelaku masih didalami penyidik. Saat ini, RD dan RT ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.