Jakarta – Ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada Sabtu (16/5/2026) meski bertepatan dengan tanggal genap. Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor itu ditiadakan karena pola lalu lintas akhir pekan berbeda dari hari kerja.
Pada akhir pekan, pergerakan kendaraan umumnya didominasi perjalanan pribadi, rekreasi, dan kegiatan keluarga. Akibatnya, kepadatan tidak terpusat pada jam berangkat maupun pulang kantor.
Dengan tidak berlakunya ganjil genap, pengendara tidak perlu mencocokkan angka terakhir pelat kendaraan dengan tanggal kalender saat melintas. Kendaraan berpelat ganjil maupun genap tetap dapat digunakan sepanjang hari tanpa pembatasan.
Meski begitu, seluruh pengguna jalan tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas lain yang berlaku. Ketentuan itu mencakup rambu, marka jalan, dan aturan keselamatan berkendara.
Sebagai perbandingan, pada hari kerja ganjil genap biasanya diterapkan dalam dua sesi. Pembatasan berlangsung pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan kembali diberlakukan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Pada jam-jam tersebut, kendaraan hanya boleh melintas sesuai angka terakhir pelat nomor dan tanggal kalender. Namun khusus akhir pekan seperti Sabtu ini, pembatasan itu ditiadakan sepenuhnya sejak pagi hingga malam.
Penghapusan sementara aturan ini dilakukan karena mobilitas masyarakat pada akhir pekan dinilai lebih fleksibel dibanding hari kerja.
Aturan ganjil genap Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku.
Sanksi itu juga dapat diterapkan jika pelanggaran terdeteksi kamera pengawas di sejumlah titik.
Selain itu, pelaksanaan pengendalian lalu lintas di Jakarta juga berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Penindakan terhadap pelanggar dilakukan melalui pemantauan kamera pengawas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap berlaku.
Kebijakan peniadaan ganjil genap di akhir pekan memberi ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas lebih fleksibel, namun tujuan utamanya tetap sama, yakni menciptakan perjalanan yang aman, tertib, dan nyaman.






