Pemerintah

Perkuat Pencegahan Pekerja Migran Nonprosedural, Nagari Taram Ditunjuk Sebagai Nagari Binaan Imigrasi

206
×

Perkuat Pencegahan Pekerja Migran Nonprosedural, Nagari Taram Ditunjuk Sebagai Nagari Binaan Imigrasi

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota – Dalam upaya memperkuat sinergi antara Imigrasi dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan pekerja migran nonprosedural, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam resmi mengukuhkan Nagari Taram, Kabupaten Limapuluh Kota, sebagai Desa Binaan Imigrasi, Kamis (11/06/2026).

Kegiatan pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat yang diwakili Analis Muda Kanwil IMIPAS Sumbar, Juni Munandar.

Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha usai pengukuhan mengapresiasi dengan dikukuhkannya Nagari Taram sebagai Nagari Binaan Imigrasi.

“Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam lindungan masyarakat, khususnya di Kabupaten Limapuluh Kota. Daerah kita cukup tinggi mobilitas manusia, termasuk wisatawan dan pekerjaan. Terkait pengiriman tenaga kerja non prosedural yang cukup tinggi, kedepannya akan kita antisipasi dengan dikukuhkannya Nagari Taram,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, dengan dikukuhkannya Nagari Taram sebagai Nagari Binaan Imigrasi, akan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang cara bekerja diluar negeri yang aman.

“Pengukuhan ini penting untuk berikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang cara bekerja di luar yang aman, banyak lulusan SMK kerja di luar negeri. Dari nagari Taram ini, ada kesadaran keimigrasian dan cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat yang diwakili Analis Muda Kanwil IMIPAS Sumbar, Juni Munandar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengukuhan Nagari Taram sebagai Desa Binaan Imigrasi diharapkan mampu menjadi langkah strategis dalam membangun masyarakat yang sadar akan pentingnya administrasi dan aturan keimigrasian.

“Melalui program ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami prosedur keimigrasian yang benar, termasuk tata cara pembuatan paspor, keberangkatan pekerja migran secara prosedural, serta turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Sebagai Desa Binaan Imigrasi, Nagari Taram nantinya akan mendapatkan berbagai program pembinaan dan sosialisasi keimigrasian secara berkala. Selain itu, masyarakat juga akan didorong untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sadar hukum.

Ditunjuk atau ditetapkan Nagari Taram sebagai Nagari Binaan, karena Nagari yang berada di Kecamatan Harau itu berpotensi terjadinya penyaluran orang-orang atau tenaga kerja berangkat ke luar negeri non prosedur.

“Desa atau Nagari Taram miliki potensi besar terjadinya penyaluran orang-orang berangkat sebagai tenaga kerja non prosedural ke Luar Negeri, dengan pengukuhan ini kita berikan edukasi,” jelasnya.

Melalui pengukuhan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui pendekatan edukatif, humanis, dan kolaboratif demi mewujudkan pelayanan keimigrasian yang semakin optimal dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Selain pengukuhan Nagari Taram sebagai Nagari Binaan Imigrasi, juga dilaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing yang juga dihadiri Kapolres, Dandim, Kejaksaan, Binda Sumbar, Kesbangpol Kabupaten Limapuluh Kota, beberapa Kepala OPD, Walinagari dan Camat. (Ikhlasul Ihsan)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.