Kota PadangPemerintah

Bapenda Kota Padang Optimalkan PAD Tahun 2026

146
×

Bapenda Kota Padang Optimalkan PAD Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Padang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang mencatatkan kinerja positif dalam realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga pertengahan tahun 2026.

Hingga awal Juni, realisasi PAD telah mencapai 34 persen dari total target tahunan sebesar Rp1,024 triliun.

Kepala Bapenda Kota Padang, Atos, mengungkapkan bahwa capaian ini menunjukkan tren pertumbuhan yang menggembirakan. Secara nominal, terdapat peningkatan pendapatan sekitar Rp10 miliar dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.

Atos menjelaskan, Pajak Kendaraan Bermotor (opsen PKB) masih menjadi kontributor utama bagi kas daerah. Selain itu, terdapat lonjakan potensi signifikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), didorong oleh maraknya usaha kuliner dan hiburan pasca-pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2022.

“Untuk jasa kesenian, hiburan, serta makanan dan minuman, penerimaannya sangat baik secara persentase. Capaian ini berkat keaktifan petugas di lapangan yang terus melakukan pendataan setiap ada sektor usaha baru tumbuh,” ujar Atos di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026).

Menjelang jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 30 September mendatang, Bapenda mulai mengintensifkan langkah jemput bola. Petugas diturunkan langsung ke tengah masyarakat untuk mengimbau wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya sebelum masa tenggat berakhir.

Bapenda juga memberikan penekanan khusus kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Langkah ini diambil agar ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat luas dalam ketaatan membayar pajak tepat waktu.

Sebagai upaya meringankan beban wajib pajak, Bapenda kini tengah menggodok regulasi pemberian insentif. Pemerintah berencana mengusulkan program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan denda pajak dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Padang.

“Program tersebut sedang dalam proses pengusulan dan rencananya akan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Padang. Kami menargetkan kebijakan ini mampu memotivasi masyarakat yang masih menunggak untuk segera melakukan pelunasan,” pungkas Atos.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.