Kota PadangPemerintah

Wali Kota Sampaikan Anggaran Perubahan APBD Padang Tahun 2026

95
×

Wali Kota Sampaikan Anggaran Perubahan APBD Padang Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di - Gedung DPRD Kota Padang, Senin 15 Juni 2026
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Gedung DPRD Kota Padang, Senin 15 Juni 2026

Padang – Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Wakil Wali Kota, Maigus Nasir, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (15/6/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, tersebut mengagendakan penyampaian pandangan fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, rapat membahas penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada APBD Kota Padang TA 2026, serta perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Dalam paparannya, Fadly Amran menjelaskan adanya penyesuaian struktur KUA-PPAS APBD TA 2026. Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini diproyeksikan sebesar Rp1,03 triliun dari sebelumnya Rp1,02 triliun.

Sementara itu, pendapatan transfer meningkat menjadi Rp2,02 triliun dari sebelumnya Rp1,53 triliun.

“Dengan adanya perubahan anggaran tersebut, maka total pendapatan daerah bertambah sebanyak Rp502,73 miliar atau 19,67 persen dari anggaran semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,05 triliun,” ujar Fadly Amran.

Dari sisi belanja daerah, Pemerintah Kota Padang mengalokasikan belanja operasi sebesar Rp2,66 triliun, belanja modal Rp518,61 miliar, belanja tidak terduga Rp14,77 miliar, serta belanja transfer Rp5 miliar.

“Dengan demikian, total belanja daerah bertambah sebesar Rp507,41 miliar atau 18,71 persen dari anggaran semula Rp2,69 triliun menjadi Rp3,20 triliun. Dengan metode tersebut postur rancangan perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2026 tetap berimbang,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Fadly Amran juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 yang telah ditetapkan menjadi Perda.

Ia turut mengungkapkan rasa syukur atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumbar.

“Alhamdulillah, Kota Padang kembali meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumbar untuk ke-13 kalinya, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025,” pungkasnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye dan Jufri, unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.