PemerintahSumatera Barat

BK DPRD Sumbar: BSN Masih Anggota Berstatus Aktif

97
×

BK DPRD Sumbar: BSN Masih Anggota Berstatus Aktif

Sebarkan artikel ini

Mekanisme pemberhentian baru bisa ditempuh setelah yang bersangkutan resmi berstatus sebagai terdakwa di pengadilan.

Padang – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Barat menyatakan BSN masih berstatus sebagai anggota dewan aktif, meskipun saat ini tengah menjalani proses hukum dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang.

Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, menjelaskan status keanggotaan BSN belum dapat diubah karena belum ada ketentuan hukum yang mewajibkan pemberhentian sementara saat ini.

Mekanisme pemberhentian baru bisa ditempuh setelah yang bersangkutan resmi berstatus sebagai terdakwa di pengadilan.

“Kalau sudah terdakwa, DPRD wajib memproses pemberhentian sementara. Nanti diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat,” ujar Bakri di Padang, Jumat (19/6/2026).

Pernyataan ini merespons penahanan BSN oleh Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (18/6/2026).

Sebelumnya, politisi tersebut sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026.

Bakri menegaskan DPRD tidak dapat serta-merta memberhentikan anggota dewan yang sedang menjalani proses hukum.

Seluruh tahapan harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menunggu status hukum tetap atau inkracht dari pengadilan.

Apabila usulan pemberhentian sementara nantinya disetujui, ia memastikan akan ada penyesuaian terhadap hak keuangan yang diterima. Meski demikian, beberapa hak dasar seperti gaji pokok tetap diberikan sesuai dengan regulasi.

Terkait upaya pencarian BSN sebelum penangkapan, Bakri mengaku pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan melalui fraksi.

Namun, ia mengakui bahwa lembaga legislatif memiliki keterbatasan kewenangan dalam melacak keberadaan anggota dewan yang berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Kita sudah melakukan pemanggilan lewat fraksi. Tapi memang aparat penegak hukum yang lebih punya kewenangan dalam hal ini,” jelasnya.

BK DPRD Sumbar mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Bakri menekankan, tidak ada pihak yang dapat menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.