Pasbar – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat, menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AU (27).
Pelaku yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini diringkus karena mencuri tandan buah segar kelapa sawit milik PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP).
Penangkapan AU dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) dini hari di sebuah warung dekat kediamannya di Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumatera Barat dalam mengintensifkan Operasi Sikat Singgalang 2026 guna menekan angka kriminalitas.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menjelaskan bahwa penangkapan AU merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian 52 tandan buah sawit di Divisi I Estate PT BPP.
Dalam aksinya, AU bekerja sama dengan rekannya berinisial HD (39) menggunakan alat dodos dan gerobak untuk mengangkut hasil curian.
“Saat kejadian, petugas keamanan perusahaan memergoki kedua pelaku. HD berhasil diamankan di lokasi, sementara AU sempat melarikan diri sebelum akhirnya kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Iptu Agung, Sabtu (27/6/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, AU mengaku telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak tiga kali. Sementara itu, rekannya, HD, baru terlibat satu kali dalam tindak pidana tersebut.
Akibat perbuatan mereka, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.174.000.
Saat ini, AU telah ditahan di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Iptu Agung menegaskan, Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan penegakan hukum selama Operasi Sikat Singgalang 2026 berlangsung.
Langkah ini diambil sebagai komitmen Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Pasaman Barat.






