NasionalTeknologi

Cegah Penyalahgunaan Identitas, Komdigi Wajibkan Registrasi Biometrik pada Operator Seluler

88
×

Cegah Penyalahgunaan Identitas, Komdigi Wajibkan Registrasi Biometrik pada Operator Seluler

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler menerapkan verifikasi biometrik face recognition untuk registrasi pelanggan baru mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini bertujuan menutup celah penggunaan identitas orang lain dalam aktivasi kartu seluler.

Komdigi telah meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) bagi keperluan registrasi seluler.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan seluruh operator wajib mematuhi aturan ini sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Kami meminta seluruh operator menghentikan aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan KK,” tegas Edwin.

Menurutnya, penerapan biometrik merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan ruang digital nasional.

“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ujar Edwin.

Ia menekankan bahwa kepatuhan operator terhadap regulasi ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi masyarakat.

Namun, hasil inspeksi mendadak (sidak) pada 3 Juli 2026 di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat menunjukkan implementasi belum merata.

Dari tiga operator yang diperiksa, baru satu perusahaan yang menerapkan sistem biometrik.

Dua operator lainnya masih ditemukan melayani registrasi menggunakan mekanisme NIK dan KK, bahkan kedapatan menyediakan kartu yang telah aktif dan siap digunakan.

Menanggapi temuan tersebut, Komdigi berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif bagi operator yang terbukti masih melanggar ketentuan registrasi biometrik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.