PemerintahSumatera Barat

Pemprov Sumbar dan Kementerian LH Susun Roadmap Pengelolaan Sampah Daerah

130
×

Pemprov Sumbar dan Kementerian LH Susun Roadmap Pengelolaan Sampah Daerah

Sebarkan artikel ini

Pihaknya akan menyusun dokumen roadmap untuk Sumbar sebagai acuan mencapai target nasional pengelolaan sampah paling lambat 2029, dengan target akselerasi pada 2027 atau 2028.

Pariaman – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sepakat menyusun peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah untuk mempercepat pembenahan tata kelola persampahan di Ranah Minang.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah dan Penanganan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Hall IKK Kantor Bupati Padang Pariaman, Selasa (14/7/2026).

Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah pusat hadir untuk memastikan percepatan penyelesaian masalah sampah sesuai arahan Presiden.

Pihaknya akan menyusun dokumen roadmap untuk Sumbar sebagai acuan mencapai target nasional pengelolaan sampah paling lambat 2029, dengan target akselerasi pada 2027 atau 2028.

“Kita ingin seluruh daerah memiliki arah yang jelas dalam pengelolaan sampah. Dengan komitmen bersama, target nasional dapat dicapai lebih cepat sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat,” ujar Jumhur.

Kementerian Lingkungan Hidup turut mendorong transformasi TPA dari sistem open dumping menjadi controlled atau sanitary landfill.

Pemerintah pusat juga menekankan pentingnya edukasi melalui bank sampah, pemanfaatan teknologi pengolahan menjadi energi, serta mitigasi risiko kebakaran TPA di musim kemarau.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan penyelesaian masalah sampah memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Pemprov Sumbar telah menerapkan berbagai kebijakan, seperti gerakan bersih-bersih rutin, pembatasan botol plastik, serta kewajiban bagi kantor pemerintahan dan sekolah untuk mengelola sampah secara mandiri di sumbernya.

“Perubahan pola pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya. Persoalan sampah bukan semata-mata soal infrastruktur, tetapi juga menyangkut perubahan perilaku masyarakat. Karena itu edukasi menjadi kunci utama,” tegas Mahyeldi.

Gubernur mengakui sejumlah TPA di Sumbar kini mengalami kelebihan kapasitas.

Ia juga menyoroti masih adanya pemerintah kabupaten dan kota yang belum mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah minimal dua persen dari APBD.

Mahyeldi meminta seluruh kepala daerah aktif melaporkan data melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) guna memastikan kebijakan berbasis data yang akurat.

Sebagai panduan praktis bagi daerah, Pemprov Sumbar telah menyusun buku bertajuk “101 Cara Penanggulangan Sampah”.

Langkah ini diharapkan mampu membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.