HukumKabupaten Sijunjung

Polsek IV Nagari Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Sijunjung

132
×

Polsek IV Nagari Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Sijunjung

Sebarkan artikel ini

Operasi pemberantasan narkoba ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Sumatera Barat terkait penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.

Sijunjung – Unit Reskrim Polsek IV Nagari, Polres Sijunjung, menangkap tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Rabu (15/7/2026) dini hari.

Operasi pemberantasan narkoba ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Sumatera Barat terkait penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga mengenai aktivitas transaksi narkoba di pinggir Jalan AIC, Jorong Ladang Kapeh, Nagari Padang Sibusuk.

Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapati dua pria berinisial AZR (21) dan YS (34) sedang melakukan transaksi.

Polisi segera meringkus keduanya beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Dua jam kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama narkotika tersebut.

Penyelidikan berujung pada penangkapan pelaku ketiga berinisial AZEP (40) di kediamannya, di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk.

Kapolsek IV Nagari, IPTU Ichsan Ansari, mengatakan penyidik saat ini tengah memeriksa ketiga tersangka secara intensif.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain serta menelusuri jaringan peredarannya,” kata Ichsan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket kecil sabu, tiga kaca pirek, satu alat hisap (bong), lima korek api, dua bungkus rokok, uang tunai Rp150.000, dan satu unit sepeda motor.

Saat ini, ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung guna menjalani proses hukum lanjutan.

Para pelaku terancam jeratan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari obat-obatan terlarang.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.