HukumSumatera Barat

Polda Sumbar dan MUI Sepakati Standardisasi Saksi Ahli Perkara Keagamaan

63
×

Polda Sumbar dan MUI Sepakati Standardisasi Saksi Ahli Perkara Keagamaan

Sebarkan artikel ini

Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat memperkuat kolaborasi strategis dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna menjaga kondusivitas wilayah dan mengoptimalkan penegakan hukum.

Sinergi tersebut ditegaskan dalam pertemuan antara Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, dengan delegasi MUI Pusat dan MUI Sumbar di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).

Pertemuan ini menjadi tindak lanjut nota kesepahaman Polri dan MUI Pusat, sekaligus ajang penyelarasan program menjelang Musyawarah Daerah (Musda) MUI Sumbar.

Brigjen Pol Solihin menekankan pentingnya peran tokoh agama dalam memelihara stabilitas keamanan daerah.

Ia menyambut positif usulan MUI mengenai standardisasi saksi ahli dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan isu keagamaan.

“Polri sangat mengapresiasi dukungan MUI dalam penegakan hukum,” ujar Brigjen Pol Solihin.

Menurutnya, perkara keagamaan membutuhkan perspektif yang mendalam dan kredibel.

Polda Sumbar berkomitmen menindaklanjuti kerja sama ini hingga tingkat Polres, terutama terkait penyediaan saksi ahli yang kompeten.

“Kami ingin saksi ahli memberikan keterangan objektif yang selaras dengan hukum positif kita,” tambahnya.

MUI mendorong pelaksanaan sertifikasi dan pelatihan bagi ulama agar memiliki pemahaman hukum positif yang kuat di samping penguasaan hukum Islam.

Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menilai kolaborasi ini sebagai langkah preventif menjaga harmoni masyarakat.

“Polda Sumbar senantiasa membuka ruang komunikasi yang luas dengan MUI,” tegas Susmelawati.

Ia berharap standardisasi saksi ahli mampu mewujudkan penanganan perkara yang lebih transparan, akuntabel, dan minim gesekan.

Delegasi MUI yang hadir dipimpin Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Dr. Muhammad Isan Tanjung, didampingi Ketua Umum MUI Sumbar, Buya Dr. Zulmaidi.

Pertemuan ini menjadi momentum kedua pihak untuk memastikan setiap dinamika keagamaan diselesaikan melalui pendekatan arif sesuai koridor hukum.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.