HukumSumatera Barat

Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin

62
×

Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin

Sebarkan artikel ini

Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat resmi menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batu bara di PLTU Ombilin, Sawahlunto.

Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden RI terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi nasional.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu di sektor vital yang menyangkut hajat hidup masyarakat.

“Polda Sumbar bergerak aktif melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus untuk menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang,” ujar Susmelawati di Mapolda Sumbar, Padang, Jumat (10/7/2026).

Penyelidikan ini merujuk pada langkah progresif Kortas Tipidkor Mabes Polri dalam mengusut kasus serupa yang sempat memicu gangguan listrik atau blackout di wilayah Sumatera.

Dasar penyelidikan bersumber dari dua bukti petunjuk kuat, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 dan laporan masyarakat pada 31 Maret 2026.

Penyidik saat ini memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan penyedia batu bara.

Ketiga perusahaan tersebut meliputi CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT MCI dan PT NAL.

Proses hukum kini berada pada tahap pendalaman materi melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen.

Polda Sumbar menjamin penanganan perkara ini berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

“Kami terus melakukan pengumpulan dokumen pendukung secara komprehensif dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya,” pungkas Susmelawati.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.