Solok – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat membongkar praktik tambang ilegal di sebuah rumah di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kota Solok, Rabu (15/7/2026).
Petugas menangkap empat pelaku berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66) dalam operasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyatakan para pelaku diduga menampung, mengolah, hingga menjual emas dan perak tanpa izin resmi.
“Mereka tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, maupun izin lainnya yang sah menurut hukum,” ujar Andry, Kamis (16/7/2026).
Kepolisian menyita barang bukti berupa 11,72 gram emas urai, 436,78 gram emas murni, dan hampir 2 kilogram perak murni.
Penyidik turut mengamankan sejumlah peralatan pengolahan mineral, seperti tabung gas, tembikar, bahan kimia zat nitrit, serta timbangan digital.
Andry menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi aktivitas pertambangan ilegal karena merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Proses hukum akan terus berjalan hingga ke tahap persidangan,” tegasnya.
Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan kegiatan mencurigakan di lingkungannya.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami menjaga keamanan dan mencegah tindak pidana yang lebih masif,” kata Susmelawati.
Para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hingga kini, kepolisian terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.






