Pemerintah

Anggota DPRD Sumbar Wirman Dt. Pangeran Sosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2015 Kepada Masyarakat Limapuluh Kota

75
×

Anggota DPRD Sumbar Wirman Dt. Pangeran Sosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2015 Kepada Masyarakat Limapuluh Kota

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota – Anggota DPRD Sumbar, Wirman Dt. Pangeran, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015, tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan, pada masa persidangan ketiga tahun 2025/2026, di Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Minggu (09/08/2026).

Dalam sambutannya dihadapan puluhan anggota Kelompok Tani, Ibu Rumah Tangga dan berbagai unsur lainnya, ia mengungkapkan sosialisasi perda nomor 11 tahun 2015 ini berisikan tentang mengatur tentang peran aktif masyarakat dalam menjaga dan melindungi kawasan hutan.

Selain itu, ia juga mendorong skema perhutanan sosial agar kelompok tani hutan dan nagari dapat mengelola kawasan secara legal dan berdaya guna, serta membangun sinergi antara pemerintah daerah, lembaga nagari dan masyarakat untuk pencegahan perusakan hutan.

Antisipasi kerusakan hutan, Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah melalui banyak pihak terus mendorong kesadaran masyarakat hingga tingkat jorong untuk ikut berpartisipasi dalam perlindungan hutan berbasis nagari, hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2015 tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan.

“Peran serta masyarakat di Sumatera Barat dalam memelihara hutan berbasis kearifan lokal dan hukum adat selama ini belum berjalan optimal, sehingga perlu Peraturan Daerah (Perda) tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan. Peran serta tersebut diperlukan untuk mendukung keberlangsungan kehidupan masyarakat”, ucapnya.

Politisi Partai PPP itu juga menambahkan, peran serta masyarakat dalam perlindungan dapat dilakukan dengan pencegahan kerusakan, pembatasan kerusakan hutan, pemberdayaan masyarakat serta pembinaan dan pengawasan.

“Kita sosialisasikan perda ini ke berbagai lapisan masyarakat untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang berperan serta dalam perlindungan hutan berdasarkan kearifan lokal atau hukum adat. Peran tersebut bisa dilakukan seseorang, sekelompok orang, lembaga adat, masyarakat hukum adat maupun badan usaha”, tambahnya.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menjelaskan, kerusakan hutan tidak saja mengganggu sistem ekologi, namun juga sosial, politik dan ekonomi.

“Masyarakat sekitar hutan tidak semata dipandang sebagai penyebab kerusakan, tetapi sebagai pelaku utama upaya perlindungan hutan. Secara kultural, Sumatera Barat telah memiliki lembaga adat penjaga hutan yang disebut “tuo rimbo”, namun perannya memudar seiring meningkatnya tekanan kebutuhan dan kepentingan atas hutan – sehingga diperlukan payung hukum berupa Perda ini untuk memberi kepastian hukum bagi peran serta masyarakat.” tutupnya.

Sosialisasi yang digelar selama dua hari pada 8-9 Agustus itu juga menghadirkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, sebagai pemateri atau narasumber. (Ikhlasul Ihsan)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.