EkonomiNasional

DPR Dorong OJK Beri Relaksasi Kredit UMKM yang Terdampak Bencana

×

DPR Dorong OJK Beri Relaksasi Kredit UMKM yang Terdampak Bencana

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang – Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati kondisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana dan mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kredit.

Ia mendorong adanya relaksasi atau restrukturisasi pinjaman agar para pelaku usaha memiliki ruang untuk memulihkan kegiatan ekonomi mereka.

Ia menjelaskan, dampak bencana dan kondisi lingkungan yang mengganggu aktivitas ekonomi dapat menurunkan pendapatan pelaku UMKM.

Kondisi ini terutama dirasakan pedagang makanan di pinggir jalan, pemilik warung sederhana, dan pelaku usaha kecil lainnya yang bergantung pada aktivitas jual beli sehari-hari.

“Ini kan kawan-kawan pelaku usaha, terutama yang usaha kecil dan menengah yang dibawa ini kan mereka berdampak langsung, karena ini kan tergantung isu lingkungan yang direct kepada kawan-kawan penjaja makanan di pinggir, kemudian warung-warung sederhana yang ada di pinggiran, terus kemudian pelaku UMKM,” ujar Didik saat ditemui Parlementaria di Deli Serdang, Sumatra Utara, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, penurunan pendapatan dapat menyulitkan pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban pinjaman perbankan.

Karena itu, ia meminta OJK peka terhadap kondisi debitur terdampak dan mempertimbangkan kebijakan yang dapat membantu mereka melewati masa sulit.

“Nah menurut saya ini harus ada kebijakan yang membuat relaksasi terhadap kewajiban-kewajiban teman-teman yang mempunyai pinjaman di perbankan. Nah kalau tidak, mereka akan mengalami kesulitan. Menurut saya teman-teman di OJK harus peka terhadap itu, apakah ada kelonggaran atau restrukturisasi. Nah ini membantu kawan-kawan yang terdampak itu sehingga dia juga bisa menata hidupnya kembali,” kata Didik.

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran pemerintah, khususnya ketika pelaku UMKM terdampak bencana memiliki pinjaman di bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bagi Didik, kelonggaran pembayaran atau restrukturisasi kredit dapat menjadi salah satu bentuk dukungan agar pelaku usaha memiliki kesempatan untuk bangkit.

“Apalagi misalnya pinjamannya di Bank Himbara, ya ini pemerintah juga harus hadir ke sana. Salah satunya bisa membantunya ya dengan cara itu (relaksasi dan restrukturisasi). Bukan mereka tidak bayar hutang, tetapi diberikan kelonggaran gitu,” tegasnya.

Menutup pernyataan, Didik menegaskan, relaksasi kredit bukan berarti menghapus kewajiban debitur, melainkan memberikan kelonggaran pembayaran dengan mempertimbangkan kondisi yang dihadapi.

Dukungan tersebut, tegasnya, diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memulihkan usaha sekaligus menjaga kemampuan mereka untuk melanjutkan pembayaran pinjaman.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.