Padang – Wali Kota Padang Fadly Amran menerima kunjungan silaturahmi dari Ketua Pengadilan Agama Padang, Anneka Yosihilma, di Rumah Dinas Wali Kota Padang pada Rabu (28/10/2026).
Pertemuan tersebut difokuskan pada upaya penguatan koordinasi antara Pemerintah Kota Padang dengan Pengadilan Agama Padang dalam menangani berbagai kendala operasional peradilan serta pemenuhan hak nafkah anak.
Dalam kesempatan itu, Anneka Yosihilma memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi instansinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya adalah kendala pengiriman surat panggilan sidang melalui PT Pos Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa sering terjadi ketidaksesuaian alamat penerima, sehingga diperlukan bantuan koordinasi dari pemerintah di tingkat kelurahan agar surat panggilan dapat tersampaikan dengan tepat.
Selain masalah administrasi, Anneka juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap pemenuhan hak nafkah anak bagi orang tua yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pascaperceraian.
Menurutnya, dukungan dari Pemerintah Kota Padang sangat krusial agar hak-hak anak tersebut tetap dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait penyampaian surat panggilan sidang, kami berharap dapat menjalin kerja sama dengan pihak kelurahan. Sementara itu, untuk memastikan pemenuhan hak nafkah anak dari orang tua PNS yang telah bercerai, diperlukan dukungan langsung dari Pemerintah Kota Padang,” ujar Anneka.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran menyatakan komitmen Pemerintah Kota Padang untuk mendukung penuh pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Padang.
Fadly menekankan bahwa sinergi antarlembaga sangat diperlukan guna mengatasi berbagai hambatan yang muncul dalam pelayanan publik.
Sebagai langkah konkret, Fadly mendorong agar segera disusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Padang dan Pengadilan Agama Padang sebagai landasan formal kolaborasi kedua belah pihak.
“Kami mendorong terjalinnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Padang dan Pengadilan Agama Padang agar permasalahan tersebut dapat ditangani secara bersama-sama,” ungkap Fadly.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat Pemko Padang, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tarmizi Ismail, Kepala Dinas Sosial Kota Padang Eri Sendjaya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Zul Asfi Lubis, serta perwakilan Bagian Hukum.
Melalui rencana kerja sama ini, Pemerintah Kota Padang dan Pengadilan Agama Padang berharap dapat meningkatkan efektivitas pelayanan serta memastikan hak-hak anak pascaperceraian dapat terlindungi dengan baik.






