EkonomiNasionalPemerintah

Kemnaker Salurkan Bantuan Subsidi Upah Sebesar Sembilan Ratus Ribu Rupiah

×

Kemnaker Salurkan Bantuan Subsidi Upah Sebesar Sembilan Ratus Ribu Rupiah

Sebarkan artikel ini

Simak kriteria penerima dan mekanisme pencairan dana yang akan dibayarkan sekaligus.

Logo Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan informasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp900.000 tahun 2026.

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan resmi merilis aturan teknis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bantuan tunai sebesar Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi kriteria.

Dana tersebut merupakan akumulasi subsidi senilai Rp300.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan. Penyaluran bantuan dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026.

Pemerintah menggandeng bank Himbara dan PT Pos Indonesia sebagai kanal penyaluran. Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri untuk menerima dana tersebut.

Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa bantuan menyasar pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan administratif.

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah, Kamis (5/11/2026).

Terdapat sejumlah syarat mutlak bagi penerima. Pekerja wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Agustus 2026.

Pemerintah membatasi sasaran bantuan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum wilayah setempat. ASN, TNI, dan Polri dipastikan tidak termasuk dalam daftar penerima, sementara pekerja bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi prioritas.

Penentuan besaran upah merujuk pada laporan terakhir pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Bagi daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, pemerintah menerapkan penyesuaian batas upah dengan pembulatan ke atas pada nominal ratusan ribu rupiah.

Indah mengingatkan pentingnya akurasi data yang dilaporkan perusahaan demi kelancaran penyaluran. Kesalahan data dapat menghambat proses distribusi bantuan kepada pekerja.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Informasi lebih lanjut mengenai detail program ini dapat diakses melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau melalui layanan panggilan Kemnaker di nomor 1500 630.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.