Politik

Rahmat Saleh Dorong Hak Angket Soal Ijazah Wapres Gibran

×

Rahmat Saleh Dorong Hak Angket Soal Ijazah Wapres Gibran

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, secara terbuka meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 pada tanggal 30 Oktober 2026 yang berkaitan dengan polemik penyetaraan ijazah Wakil Presiden.

Rahmat berpandangan bahwa persoalan ini tidak hanya terbatas pada aspek administrasi semata, melainkan telah menyentuh ranah etika serta tanggung jawab seorang pemimpin negara.

Ketua Umum Gema Keadilan tersebut mengemukakan tiga poin persoalan utama yang menurutnya harus menjadi perhatian serius publik dan pemerintah.

Pertama, Rahmat mempertanyakan proses pencalonan Gibran yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut pandangannya, putusan MA tersebut memperlihatkan bahwa kepemilikan ijazah setara SMA oleh Gibran tidak dapat dibuktikan secara sah.

“Kelas wakil presiden bisa lolos oleh KPU dan sudah dibantah oleh putusan MA bahwa beliau tidak bisa dibuktikan memiliki ijazah setara SMA. Itu pelanggaran,” ujar Rahmat di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Kedua, Rahmat menyoroti putusan MA yang dinilainya semakin memperkuat persoalan mengenai pengakuan penyetaraan ijazah yang menggunakan surat keterangan (suket) dari Kementerian Pendidikan.

Rahmat menilai bahwa polemik tersebut telah memberikan dampak negatif terhadap kredibilitas sejumlah lembaga negara.

“Ini sudah menampar beberapa lembaga,” tegasnya.

Ketiga, Rahmat mendesak agar proses pencalonan Gibran di KPU segera dilakukan evaluasi.

Selain itu, ia juga menuntut agar kementerian yang mengeluarkan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut diberikan sanksi atas persoalan yang terjadi.

Rahmat menegaskan bahwa pengunduran diri merupakan langkah paling terhormat yang semestinya diambil oleh Gibran saat ini.

Menurutnya, keputusan tersebut dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus mencerminkan etika dalam kepemimpinan nasional.

“Yang terhormat yang perlu dilakukan Gibran, Wakil Presiden kita, adalah mundur. Menunjukkan etika, menunjukkan beliau wakil presiden yang cacat secara etika,” ungkapnya.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Gema Keadilan, Rahmat Saleh juga mengajak seluruh fraksi di DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan memanfaatkan instrumen konstitusional yang tersedia.

Langkah tersebut, menurutnya, dapat dilakukan melalui penggunaan hak angket maupun pembentukan panitia khusus (pansus).

Ia berharap DPR segera mengambil sikap tegas dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa penyelesaian.

Menurutnya, langkah serius sangat diperlukan agar polemik tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi perjalanan demokrasi di Indonesia di masa depan.

“Saya sebagai Ketua Gema Keadilan mendorong fraksi di DPR untuk melakukan fungsinya, hak angket, pansus, langkah-langkah supaya masyarakat Indonesia tidak punya riwayat pembiaran terhadap pimpinan yang cacat secara etika,” tutupnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.