PolitikSumatera Barat

KPU Sumbar Pedomani Putusan MK dalam Pendaftaran Pilgub Sumbar

2329
×

KPU Sumbar Pedomani Putusan MK dalam Pendaftaran Pilgub Sumbar

Sebarkan artikel ini

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar kegiatan Media Gathering di Rajo Corner, Padang, pada Sabtu (24/4). Acara ini dihadiri oleh lebih dari 40 wartawan peliput politik.

Dalam pertemuan tersebut, KPU Sumbar membahas progres Daftar Pemilih Sementara (DPS) menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta informasi terkait pendaftaran pasangan calon kepala daerah (cakada) pada 27-29 Agustus 2024.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrismen, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima nota dinas dari KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI. “Sikap KPU jelas, yaitu merujuk pada putusan MK RI,” tegas Surya.

Surya juga memastikan bahwa KPU Sumbar telah siap menerima pendaftaran calon kepala daerah. “Kami telah membentuk Tim Help Desk yang akan mengoordinasikan tahapan pendaftaran,” ujarnya.

Rahman Al Amin, Kasubag Teknis KPU Sumbar, menjelaskan bahwa tim help desk terdiri dari:

* Sutrisno (Kabag)
* Rahman Al Amin (Kasubbag Teknis)
* Staf Teknis: Ade Alifia, Riza Fausya, Nanda Rian Putra, Syafrido Ayawal Ayura

Saat ditanya kemungkinan adanya perubahan Peraturan KPU (PKPU) yang bertentangan dengan putusan MK RI, Surya menegaskan, “Kami di daerah adalah pelaksana. Kami harus mengikuti nota dinas dari KPU RI dan mempedomani putusan MK RI.”

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.