DaerahHukumKota Padang Panjang

180 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Pasar Pusat Padang Panjang

505
×

180 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Pasar Pusat Padang Panjang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Foto : internet

Padang Panjang – Sebanyak 180 pengguna jalan di sekitar Pasar Pusat Padang Panjang terjaring razia Operasi Yustisi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang sesuai dengan Perda No. 06/SB/2020 pada Sabtu, 24 Juli 2021.

KBO Shabara, Ipda Kusnadi mengatakan, pengguna jalan yang terjaring tersebut terdiri dari 166 pejalan kaki, 11 pengendara roda dua, dan tiga pengendara roda empat.

“Pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan ini masih sama dengan yang lain, yaitu tidak menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah,” sebutnya.

Ia menyebutkan operasi akan terus dilakukan setiap hari oleh tim gabungan TNI/Polri, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) di sekitar pasar pusat Padang Panjang.

Bagi para pelanggar, akan ditindak sesuai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Untuk itu ia juga berharap, agar seluruh masyarakat bisa mengikuti dan melakukan prokes guna menekankan virus Covid-19 ini.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.