Kota PadangPemerintahPeristiwaSumatera Barat

271.688 Penduduk Sumbar Belum Rekam KTP-el

1420
×

271.688 Penduduk Sumbar Belum Rekam KTP-el

Sebarkan artikel ini

PADANG, KABARSUMBAR – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Novrial menyebutkan sebanyak 271.688 penduduk (6,91 persen) di Sumbar masih belum melakukan perekaman KTP-el.

Dikatakannya, dari data konsolidasi bersih Kementerian Dalam Negri per semester satu tahun 2018, jumlah penduduk Sumbar adalah 5.533.018, dan sekitar 3.929.243 merupakan usia di atas 17 tahun (wajib KTP).

“Dari jumlah usia wajib KTP, kinerja perekaman Sumbar (31/12/2018) mencapai 3.657.555 (93,09 persen),” sebutnya di Padang, Sabtu (26/1/2019).

Sehingga kata dia, jumlah penduduk yang belum rekam tersebut termasuk dalam skala nasional berada dalam kategori hijau karena capaian sudah di atas 90 persen.

“Saat ini penduduk Sumbar yang sudah memiliki fisik KTP-el berjumlah 3.555.216, atau 90,48 persen dari jumlah wajib KTP, sehingga diperkirakan 374.027 orang lagi yang belum dicetak KTP-el-nya,” paparnya.

Selain itu, berdasarkan data di Dukcapil Sumbar daerah dengan capaian perekaman tertinggi adalah Kota Sawahlunto 99,62 persen disusul Kabupaten Sijunjung 99,46 persen.

Sementara daerah dengan capaian terendah adalah Kabupaten Solok Selatan 81,93 persen dan Kabupaten Padang Pariaman 86,91 persen.

Dalam rangka menghadapi pemilu 17 April 2019, beberapa langkah sudah diinisiasi oleh pemerintah pusat dan provinsi sudah menginisiasi dengan pelaksanaan gerakan jemput bola serentak ke lokasi perkantoran dan sekolah pada 27/12/2018, dan ke semua Rutan atau Lapas di Sumatra Barat (17 sampai 19/01/2019) dalam rangka menghadapi pemilu April mendatang.

Kota Padang juga akan mengadakan pekan KTP-el pada 13 sampai 17 Febuari 2019 Kota Padang secara serentak di-11 kecamatan mengadakan perekaman KTP-el. Guna memberi kesempatan penduduk yang belum melakukan perekaman, pencetakan KTP dan pemegang Suket (Surat Keterangan) dalam 5 hari melengkapi semua persyaratan.

“Disederhanakan sehingga dipastikan penduduk Kota Padang bisa mendapatkan blanko KTP dalam satu hari pelayanan,” ungkapnya.

Novrial mengatakan, saat ini Pemprov Sumbar terus mendorong kabupaten/kota untuk memutakhirkan data penduduknya, karena budaya dan kebiasaan masyarakat yang tidak terbiasa melaporkan diri saat pindah ke luar daerah atau provinsi bahkan jika ada anggota keluarga yang meninggal.

“Pemutakhiran ini akan menghasilkan data penduduk yang lebih valid, karena terdata dengan baik penduduk yang benar-benar berdomisili di suatu daerah,” ungkapnya.

Pihaknya optimis apa yang telah diupayakan provinsi dan kabupaten/kota selama ini akan menghasilkan data penduduk yang lebih valid, dan dapat digunakan sebagai dasar pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan HAM.

(Putri Caprita)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.