Padang – Sebanyak 70 spanduk dan reklame yang tidak memiliki izin kembali ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Penertiban ini dilakukan di sepanjang Jalan A. Yani dan Veteran pada Rabu malam, 27 Desember 2023.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, operasi ini rutin dilakukan agar ketertiban dan keindahan tata ruang kota tetap terjaga.
“Biar secara estetika Kota Padang jadi lebih bersih dan rapi,” katanya yang dikutip melalui Instagram resmi Humas Satpol PP Kota Padang pada Rabu, 27 Desember 2023.
Lanjutnya, penertiban menyasar pada pemasangan spanduk dan reklame di pohon, tiang listrik, trotoar dan di area fasilitas umum lainnya yang menyalahi aturan.
“Penertiban juga dilakukan di ruas jalan yang sering dilalui, agar tidak mengganggu penglihatan,” ujarnya.
Rio Ebu Pratama mengimbau kepada masyarakat yang ingin memasang spanduk atau reklame agar terlebih dahulu mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang.
“Jika tidak memiliki izin, maka akan ditertibkan,” tegasnya.