Padang – Tugas utama Komisioner KI Sumbar adalah menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi publik. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KI Sumbar 2 periode, Adrian Tuswandi.
Selain itu, mereka juga bertugas memperkuat penerapan keterbukaan informasi publik di badan publik dan memperkenalkan informasi publik sebagai hak yang harus diketahui oleh masyarakat.
Adrian menambahkan bahwa Komisioner KI Sumbar juga bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi terhadap badan publik dengan indikator terukur, serta menggelar Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023. Mereka juga harus memberikan supervisi dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder badan publik dan publik.
Tahun ini, Komisi I DPRD Provinsi Sumbar akan segera memilih lima Komisioner Komisi Informasi (KI) provinsi untuk periode 2023-2027. Seleksi telah berlangsung selama empat bulan dan sudah dilakukan fit and proper test bagi 15 calon Komisioner KI Sumbar pada 19-20 Januari 2023.






