Kota Solok – Wabah virus Covid-19 yang semakin merebak di Kota Solok membuat Kalangan Legislatif mendesak Pemerintah Kota Solok untuk segera mengambil langkah upaya penanganan secara nyata dengan menyediakan Anggaran untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak guna penanganan antisipasi Virus Covid-19 ini. Desakan ini disampaikan ketua DPRD Kota Solok,Yutris Can dan Wakilnya Efriyon Coneng, senin 30 Maret 2020 kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD Daerah Kota Solok, Yutris Can bersama Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng mengatakan kebutuhan alat perlindungan diri (APD) bagi tenaga medis yang menangani pasien virus corona (Covid-19) sangat mendesak. Ia mendukung serta mendesak Pemerintah Daerah untuk segera membeli APD dan sejumlah alat medis lainnya yang dibutuhkan menghadapi virus corona dan Pengadaan larutan untuk Disinfektan.
Saat ini APD untuk tenaga medis di Kota Solok sangat kurang sehingga rawan terpapar corona,selain APD tenaga medis maupun relawan yang bekerja dilapangan sangat perlu di berikan suplemen dan vitamin agar mereka tetap menjaga stamina.
Yutris Can menyebut keterbatasan APD ini membuat khawatir tenaga medis maupun relawan baik dokter maupun perawat sebagai ujung tombak dalam menangani Orang Dalam Pengawasan (ODP), Orang Dalam Pemantauan (PDP) maupun tenaga relawan yang bekerja dilapangan untuk mensterilkan fasilitas umum. Jangan sampai kesehatan mereka terganggu dan tidak merasa aman. Ditambah lagi jam kerja mereka yang sangat ekstra, sehingga daya tahan mereka bisa turun,” ujarnya.
Menurut Yutris Can, Pemerintah Daerah Kota Solok bisa segera melakukan pengadaan APD dengan cara menggeser kebutuhan anggaran guna penanganan virus covid-19 ini.
Pemerintah Daerah tidak perlu khawatir untuk mengambil kebijakan dengan menggeser beberapa anggaran guna kebutuhan penanggulangan virus Covid-19, karena Anggaran belanja instansi harus diprioritaskan untuk penanganan virus covid-19. Apalagi, penyebaran virus corona ini terjadi dengan cepat. Belanja harus diprioritaskan untuk penanganan covid-19 dengan memfokuskan kembali kegiatan dan Realokasi Anggaran dari kegiatan yang dapat ditunda atau dibatalkan. Relokasi anggaran masing-masing instansi ini bisa dilakukan lewat pengalihan anggaran yang tidak prioritas atau yang tidak terlalu mendesak,Agar dapat di gunakan untuk penanganan virus corona. Apalagi hal tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Kemenkeu No.6 Tahun 2020, tertanggal 15 Maret 2020 agar memindahkan pos pembiayaan, yang tadinya untuk perjalanan dinas agar diperuntukan untuk menangani covid-19,”ujarnya.
Fernandez